Struktur Perseroan
PT Trans Marga Jateng memperoleh hak pengelolaan Jalan Tol Semarang-Solo dari Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Departemen Pekerjaan Umum selama masa konsesi 45 tahun.
Hak Pengeloban Jalan Tol tersebut diperoleh melalui Pengalihan Hak dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk pada tanggal 3 Desember 2008, karena sebelumnya Hak Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Solo dipegang oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.