Pencurian alat atau barang di jalan tol bisa membahayakan keselamatan banyak orang
Tapi sayangnya, masih ada saja yang mencurinya demi kepentingan pribadi. Padahal tindakan ini bisa dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun!
Yuk, jaga bersama fasilitas jalan tol kita:
✅ Jangan ambil barang apapun
✅ Laporkan jika melihat tindakan mencurigakan
✅ Edukasi orang di sekitarmu
Karena keselamatan di jalan, tanggung jawab kita semua
08
May